“Jika nanti gunung ini kembali normal atau turun ke level satu, kami akan kaji ulang kebijakan ini,” jelasnya.
BKSDA mengharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar untuk mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menerobos.
Kasus pendakian ilegal baru-baru ini menjadi sorotan, di mana pada 19 Januari 2025, tujuh pendaki liar yang dibantu dua masyarakat lokal nekat mendaki Gunung Marapi meski statusnya masih waspada.
Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, penutupan permanen ini bertujuan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat mengenai bahaya mendaki gunung api yang masih berstatus waspada.
“Langkah ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa Gunung Marapi sangat berbahaya bagi keselamatan,” tegas Adel.
Sebagai bagian dari upaya keselamatan, keempat institusi yang terlibat berharap masyarakat dapat lebih paham dan tidak lagi mencoba mendaki gunung berapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar ini. (ant)
















