BERITA UTAMA

Curi iPhone 11, Pria Paruh Baya Ditangkap Tim Klewang

0
×

Curi iPhone 11, Pria Paruh Baya Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
PENCURI HP— Pelaku BM ditangkap Tim Klewang Polresta Padang terkait kasus pencurian Hp.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mering­kus seorang pria paruh baya yang terlibat kasus pencurian satu unit Handphone (Hp) merek iPhone II. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kantor CV RTW yang beralamat di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.

“Kejadian bermula ketika korban tidur di rumahnya dan menaruh Hp di bawah bantal. Namun, se­telah terbangun, ponsel­nya yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal telah hilang,” kata AKP Yasin, Minggu (2/2).

Baca Juga  Dilantik Kapolda Sumbar, 273 Bintara Baru Siap Berikan Layanan Prima ke Masyarakat

Ditambahkan AKP Yasin, setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan barang tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta.

“Berdasarkan penyelidikan, Tim Klewang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan ma­syarakat,” ujarnya.

AKP Yasin menuturkan, sesampainya di depan rumah kos di kawasan Ulak Karang, petugas mendapati tersangka dan segera mengamankannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di Polresta Padang, BM me­nga­kui perbuatannya.

Baca Juga  3.803 Orang Diperiksa, 33 Terinveksi Covid-19

“Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih yang merupakan hasil curiannya. Pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya itu karena belum dijual,” jelas AKP Yasin.

Ditegaskan AKP Yasin, saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi me­ngimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati da­lam menjaga barang berharga dan se­gera melapor­kan jika me­ngalami kejadian serupa,” tukasnya. (brm)