Menurut AKP Junaidi, terungkapnya kasus pencurian motor itu, setelah korban melapor. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga terungkaplah dalang dari aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Saat mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung mendatangi kediaman pelaku. Tim mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar dia.
AKP Junaidi menuturkan, setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tesangka.
“Selain pelaku, barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 3712 SB warna Biru juga telah diamankan di Mapolsek. Terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup dia. (end)
