BERITA UTAMA

Kemkomdigi Berencana Batasi Akses Media Sosial Berdasar Usia

0
×

Kemkomdigi Berencana Batasi Akses Media Sosial Berdasar Usia

Sebarkan artikel ini
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasar usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Termasuk aturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Sesuai arahan dan semangat pre­siden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembata­san akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya Hafid.

Berdasar Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

Baca Juga  11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pe­kan­baru Ditahan, Satu Orang Ditunda karena Sakit, Kejati Sumbar Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Negara

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

Menkomdigi mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terha­dap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuh Meu­tya Hafid.

Berdasar d­ata National Cen­ter for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus por­nografi anak In­d­onesia selama empat ta­hun terakhir men­capai lebih dari 5 juta kasus. Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga  Ekskavator Masuk Hutan, Kabel Listrik Putus

Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen. Angka lumayan tinggi juga turut disumbang generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.

Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online. (jpg)