“Tanpa dukungan maka pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan tidak bisa terwujud. Kampung bebas narkoba bukan hanya sekedar program, tetapi merupakan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba,” katanya.
Pembentukan kampung bebas narkoba ini bentuk dukungan terhadap Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.
Dengan adanya dua kampung bebas narkoba di wilayah hukum Polres Agam, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan generasi muda yang berkualitas. “Kita akan terus berupaya untuk memperluas program ini ke seluruh nagari di Kabupaten Agam,” katanya.
Ia mengakui Polres Agam berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 47 orang selama 2024 .
Pengungkapan kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya, karena pada 2023 sebanyak 33 kasus dengan 38 tersangka. (pry)
















