“Meski sempat lolos, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, sekitar pukul 19.30 WIB, JD berhasil kami amankan di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan,” lanjut Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sedang sabu, kantong plastik bekas bungkusan mie instan Indomie, dan tisu yang dililit dengan lakban coklat yang digunakan untuk membungkus sabu.
Selain itu, ditemukan juga kotak rokok merk Savero, mancis, tutup botol hijau yang dilubangi, dan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.
JD mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. “Tersangka mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya dan sudah berada dalam penguasaannya,” kata Kapolsek Dedy Arma.
Polisi mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak berwajib dalam mengungkap kejahatan, termasuk dalam kasus peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. (rio)
