BERITA UTAMA

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 17-20 Februari

0
×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 17-20 Februari

Sebarkan artikel ini
KONFRENSI PERS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat terkait ditundanya pelantikan kepala daerah terpilih.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda. Tito mengata­kan pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.

“(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (31/1).

Tito menyebut belum ada kepastian kapan pe­lantikan kepala daerah yang ditunda tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut.

“Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Ba­waslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Menurut perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksa­nakan sekitar 17-20 Feb­ruari 2025. Perkiraan terse­but didasari pada perhitu­ngan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, seti­daknya dibutuhkan 12 hing­ga 14 untuk melakukan pe­lantikan kepala daerah ter­pilih terhitung sejak kete­tapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemi­lihan Umum atau se­jak pem­bacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi dae­rah yang sengketa pil­ka­danya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.

Oleh karena itu, Tito memastikan dirinya akan terus berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan dengan Mahkamah Konsti­tusi, KPU, Bawaslu hingga DPRD. Tito juga mengung­kapkan akan dilakukan Ra­pat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas pen­jadwalan ulang pe­lanti­kan kepala daerah secara serentak. “Ketemu MK, KPU, Bawaslu, DPRD, dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Tito, peme­rintah awalnya hendak menggelar pelantikan ta­hap kedua bagi kepala da­erah terpilih yang gugatan atas kemenangannya dito­lak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto memin­ta agar pelantikan tahap pertama dan kedua ter­sebut digabung jadi satu.

“Beliau berprinsip bah­wa kalau memang jarak­nya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujar Tito.

MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Kon­stitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggan­t­ikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pem­bacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jad­walnya dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Feb­ruari 2025. (jpg)