Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 itu, tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk KI kabupaten kota adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.
Tahapan kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI Kabupaten Kota, unsur pansel terdiri dari wartawan, KI Sumbar, tokoh masyarakat, akademisi, dan Pemko.
Tahapan ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Perwako untuk mendukung kekuatan hukum atas berdiri nya KI di Pemko Padang. Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner.(brm)
















