Irsyad juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar. terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang signifikan pada pendapatan daerah.
“Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,” katanya.
Sementara terkait sosper, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.
Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.
“Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt sekwan DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut. Ia mengatakan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi di antara kedua belah pihak.
Ia juga berharap informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing.
“Semoga sharing informasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi,” ujar Mairizon.(hsb)
