METRO PESISIR

Restribusi Pajak Masuk ke Pantai Kata Pariaman, Perlu Peninjauan Kembali

0
×

Restribusi Pajak Masuk ke Pantai Kata Pariaman, Perlu Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
AREAL—Terlihat areal lokasi objek wisata Pantai Kata Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Mantan Kepala Desa Taluak Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman Khairul meminta pada pemko Pariaman untuk meninjau kembali pembayaran restribusi masuk ke Pantai Kata Pariaman. Pasalnya dengan ada pemungutan restribusi yang kaku di Pantai Kata tersebut wisatawan yang pulang.

Sehingga jual beli para pedangang dalam Pantai Kata Pariaman menjadi kontak ( berkurang ) dari biasanya. “Kita minta kepada pemko melalui pihak terkai untuk tinjau ulang restribusi tersebut,” kata Man­tan Kepala Desa Taluak Khairul yang juga pnegiat wisawatan di Pantai Kata, kemarin.

Katanya, memang pem­ko Pariaman telah me­ngu­sulkan dan menjlankan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Kota Pariaman. Namun karena kondisi demikian perlu peninjauan kembali agar lebih maksimalnya

Sebab katanya, pengaturan dalam Perda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi dan sebagainya. Ini salah satu langkah bagi Pemko Pariaman  dan langkah integrasi data perpajakan guna mem­berikan kemudahan dalam menambah uang masuk melalui restribusi .

“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga Pen­da­patan Asli Daerah (PAD) dari Pantai Kata Pariaman ini terus meningkat, kalau tidak seperti sekarang ini,” ujarnya

Jadi katanya, ia mengusulkan kepada DPRD Ko­ta Pariaman membahas secara detail Perda yang telah diusulkan dan dilaksanakan ini. “Karena itu perlu bahas bersama sesuai dengan tahapan-taha­pan­nya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” ujarnya.

Kata Khairul, misalnya dalam liburan kemarin, satu unit mobil bus membawa rombongan wisatawan ba­nyak yang pulang atau balik arah karena masing ma­sing penumpang dikenakan biaya untuk restrusi masuk pantai Kata Pariaman per orang Rp 10 ribu.

“Karena itu perlu peninjau kembali restibusi tersebut, sehingga penumpang atau mobil bus tersebut tidak kembali pulang. Misalnya, satu unit mobil bus dikenakan seratus ribu, kalau per orang otomatis men­­jadi berat bagi bus, sehingga mereka tidak jadi nikmati liburan di Pantai Kata Pariaman,” tandasnya mengakhiri. (efa)