PARIAMAN, METRO–Mantan Kepala Desa Taluak Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman Khairul meminta pada pemko Pariaman untuk meninjau kembali pembayaran restribusi masuk ke Pantai Kata Pariaman. Pasalnya dengan ada pemungutan restribusi yang kaku di Pantai Kata tersebut wisatawan yang pulang.
Sehingga jual beli para pedangang dalam Pantai Kata Pariaman menjadi kontak ( berkurang ) dari biasanya. “Kita minta kepada pemko melalui pihak terkai untuk tinjau ulang restribusi tersebut,” kata Mantan Kepala Desa Taluak Khairul yang juga pnegiat wisawatan di Pantai Kata, kemarin.
Katanya, memang pemko Pariaman telah mengusulkan dan menjlankan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Kota Pariaman. Namun karena kondisi demikian perlu peninjauan kembali agar lebih maksimalnya
Sebab katanya, pengaturan dalam Perda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi dan sebagainya. Ini salah satu langkah bagi Pemko Pariaman dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan dalam menambah uang masuk melalui restribusi .
“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pantai Kata Pariaman ini terus meningkat, kalau tidak seperti sekarang ini,” ujarnya
Jadi katanya, ia mengusulkan kepada DPRD Kota Pariaman membahas secara detail Perda yang telah diusulkan dan dilaksanakan ini. “Karena itu perlu bahas bersama sesuai dengan tahapan-tahapannya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” ujarnya.
Kata Khairul, misalnya dalam liburan kemarin, satu unit mobil bus membawa rombongan wisatawan banyak yang pulang atau balik arah karena masing masing penumpang dikenakan biaya untuk restrusi masuk pantai Kata Pariaman per orang Rp 10 ribu.
“Karena itu perlu peninjau kembali restibusi tersebut, sehingga penumpang atau mobil bus tersebut tidak kembali pulang. Misalnya, satu unit mobil bus dikenakan seratus ribu, kalau per orang otomatis menjadi berat bagi bus, sehingga mereka tidak jadi nikmati liburan di Pantai Kata Pariaman,” tandasnya mengakhiri. (efa)






