Bunga rafflesia merupakan tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami bersama warga setempat terus melakukan upaya konservasi agar populasi bunga rafflesia tetap terjaga. Selain itu, keberadaan bunga ini juga berpotensi menjadi daya tarik wisata bagi daerah ini,” ujar Ade Putra.
Sementara itu, Reza Syafitri menambahkan bahwa pertama kali ia dan ayahnya menemukan bunga rafflesia pada 2020 saat sedang pergi ke kebun.
“Saat itu, kami mencium aroma tidak sedap di sekitar lokasi dan mencoba mencari sumbernya. Ternyata, kami menemukan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna,” kata Reza.
Ia juga menjelaskan bahwa di daerah tersebut terdapat dua lokasi tumbuhnya rafflesia, dengan lima individu sedang mekar sempurna serta beberapa knop (kuncup bunga) yang akan mekar dalam waktu dekat. (pry)




















