“Di hadapan saksi-saksi ketika penangkapan, pelaku MS mengakui jika seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menyebut narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DPO yang berinisial W,” jelas Iptu Darmawan.
Ditambahkan Iptu Darmawan, terkait orang yang memasok sabu kepada pelaku MS, pihaknya sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya akan terus melakukan perburuan,” ujar dia.
Iptu Darmawan menegaskan, pelaku dengan DPO sering transaksi di perbatasan Kabupaten Agam dan Padangpariaman. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia jual di Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging, bahkan ada juga dari daerah lain.
“Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2018, kedua 2022 dan sekarang tahun 2025. Jadi, pelaku ini sudah tiga kali ditangkap gegara kasus narkoba, tapi tetap saja pelaku tidak jera,” tutup dia. (ozi)
















