“Dari pengembangan yang kita lakukan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka, kembali diamankan lima paket sabu dan ganja timbangan digital serta plastik klip,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu.
AKP Hendra menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan tersangka itu, juga diamankan istri tersangka. Wanita itu dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diminta keterangan terkait kasus narkoba suami sirinya itu.
“Istri pelaku sempat kita amankan untuk dijadikan saksi. Namun setelahnya kita perbolehkan pulang karena tidak terkait dengan kasus yang menjerat suaminya itu,” tutup AKP Hendra.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum, tersangka YS masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh. (uus)
