“Penangkapan tersangka N berdasarkan : LP/B/17/I/2025/SPKT tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tersangka N sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap pelaku,” tambah Surya.
Selain itu, ungkap AKP Surya , sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumah tempat tinggalnya di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01) sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti 2 unit kamera Canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting. Tersangka dan barang saat ini sudah kita amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Surya.
AKP Surya menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain. “ Terhadap pelaku N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup dia. (ant)
