BERITA UTAMA

Modal Gunting, Pemuda Curi Kamera

0
×

Modal Gunting, Pemuda Curi Kamera

Sebarkan artikel ini
PENCURI KAMERA— Pelaku N yang terlibat kasus pencurian kamera ditangkap Tim Satreskrim Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar me­nangkap seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya di Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tan­jung Emas, Rabu (29/1).

Hebatnya, Polisi me­nangap pelaku berinisial N (24) warga Saruaso Barat, Nagari Saruaso, beberapa jam usai melakukan pencurian kamera milik korban. Pelaku sendiri, melancarkan aksi pencurian itu hanya bermodalkan gunting.

“Kita berhasil menang­kap N, tersangka Curat hanya hitungan jam setelah kita menerima laporan,” ujar Kapolres Tanahdatar melalui Kasat Res­krim AKP Surya Wahyudi, Kamis (30/1).

Baca Juga  Polda Sumbar Musnahkan 260 Kg Ganja di Krematorium

AKP Surya menyampaikan tersangka N yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas ini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim yang diterjunkan Satuan Res­krim Polres Tanahdatar.

“Penangkapan ter­sang­­ka N berdasarkan : LP/B/17/I/2025/SPKT tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Saat melakukan pe­nye­lidikan, kita mendapatkan informasi tersangka N sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap pelaku,” tambah Surya.

Selain itu, ungkap AKP Surya , sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah ba­rang di rumah tempat tinggalnya di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga  Liverpool VS Arsenal, Jaga Asa di Empat Besar

“Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti 2 unit kamera Canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting. Tersangka dan barang saat ini sudah kita amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Surya.

AKP Surya menegaskan, pihaknya masih me­lakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain. “ Terhadap pelaku N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup dia. (ant)