AIAPACAH, METRO – Bagi yang doyan parkir sembarangan, kini harus mulai waspada. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Padang bakal memperbanyak rambu-rambu tanda dilarang parkir (P Coret) di sejumlah titik di Kota Padang.
Rambu-rambu itu akan ditambah seiring dengan akan diberlakukannya Perda Derek bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan disembarang tempat hingga memicu kemacetan lalu lintas.
”Rambu-rambu P coret akan kita perbanyak. Bagi yang parkir di sana, langsung kita derek. Sekarang kita lagi sedang menyiapkan Perwakonya,” kata Kepala Dishub Padang, Dian Fakri di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (27/3).
Sejalan dengan itu terang Dian, saat ini pihaknya sedang melelang pengadaan satu unit mobil derek dengan dana APBD Kota Padang. Dengan mobil itu nanti, kendaraan yang parkir sembarangan akan diseret ke tempat penampungan yakni di Terminal Truk Koto Lalang. Jika pemilik kendaraan akan mengambil kendaraannya, harus membayar denda.
Penentuan perihal denda ini sebut Dian, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Untuk mobil pribadi yang melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu perunit. Sementara bagi kendaraan jenis truk dikenakan denda Rp500 ribu.
“Kita akan memperbanyak titik P coret ini, agar tak ada lagi yang berani parkir sembarangan,” katanya.
Di sisi lain, menurutnya, Dishub tidak berharap pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari penerapan denda. Namun yang diharapkan adalah kesadaran masyarakat.
“Sebenarnya kita tak berharap PAD-nya. Tapi kepatuhan masyarakat itu yang kita inginkan,” katanya.
Ia berharap dengan sanksi tegas ini, pemilik kendaraan tidak mau lagi memarkirkak kendaraan disembarang tempat, sehingga memicu kemacetan. Seperti yang diketahui, saat ini sejumlah kawasan menjadi rentan macet karena banyak pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan di sembarang tempat.
Pantauan POSMETRO, kondisi ini bisa ditemui di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jati), Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan, Jalan Agus Salim dan beberapa titik lainnya. (tin)





