METRO PADANG

Caleg Boleh Pasang Iklan di Media

0
×

Caleg Boleh Pasang Iklan di Media

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – KPU Sumbar lakukan rapat koordinasi terkait pemberitaan, penyiaraan iklan kampanye di media bagi peserta Pemilu 2019 di Pangeran Beach Hotel, Rabu (27/3) bersama awak media. Dalam kegiatan tersebut KPU juga mengajak Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati dan Anggota Bawaslu Sumbar Vifner sebagai pemateri.
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, bahwa selain KPU yang memfasilitasi iklan para caleg di media, caleg sendiri pun juga diperboleh melalui jalur mandiri. “Masa kampanye sudah dimulai beberapa hari lalu, selain KPU yang memfasilitasi iklan di media, para caleg pun diperbolehkan memasang iklan di media, baik cetak, elektronik, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penambahan iklan kampanye diatur secara rinci sebagai berikut, Media cetak (koran harian), paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman. Untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
“Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan,” bebernya.
Kemudian terang Gebril, media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 pixel x 250 pixek dan ukuran vertikal paling besar 300 pixel x 600 pixel. Selanjutnya, untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Sementara, Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan kampanye rapat umum ini sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Bawaslu. “Masa kampanye sudah dimulai, kami harap tidak ada ASN terlibat dalam masa kampanye ini,” tandasnya.
Sedangkan, Wakil Ketua KPID, Yumi Ariyati juga mengimbau agar para media tau batasan-batasan dalam masa kampanye. “Sejauh ini, sudah 12 temuan yang sudah kita dapati yang melanggar dalam masa kampanye, misalkan kalau iklan di radio itu memiliki durasi 60 detik, jangan sampai kelewatan durasinya meskipun hanya 1 detik, itu juga termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Yumi Aryati menambahkan, pihaknya secara intens akan melakukan pengawasan terhada sosialisasi dan tayangan iklan peserta pemilu di media televisi dan radio. Sekaligus memastikan tayangan tidak melebihi durasi sesuai yang ditetapkan KPU.
“Mudah-mudahan pelaksanaan pemilu yang berintegritas di Sumatera Barat dapat tercapai, sesuai dengan harapan bersama,” harapnya. (heu)