Setelah mendapatkan identitas pelaku tersebut Tim Aligator Polsek Padang Utara selanjutnya langsung melakukan upaya penangkapan di rumahnya di Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pada Kamis, (21/1) sekitar pukul 12. 25 wib.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang ternyata sudah di kubur oleh pelaku untuk menghilangkan jejaknya.
Akhirnya pelaku menunjukkan kepada polisi tempat dimana dia mengubur sepeda motor merek Beat Street berwarna hitam tersebut.
“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan pada malam hari pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (brm)
