Setelah ditelusuri korban, kata Zulkifli, penjual pertama mengaku membeli pajero itu dari seseorang yang menggandakan BPKB tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 490.000.000. Dan korban bersama kantor Hukum Zulkifli melaporkan ke Polresta Padang guna proses secara hukum.
“Kami menduga ada jaringan sindikat dalam penerbitan BPKB ganda ini. Karena untuk menerbitkan BPKB pengganti tidaklah mudah. Karena ini adalah produk kepolisian. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Hasil penelusuran kaÂmi, beberapa dokumen yang tidak terpenuhi dalam penerbitan BPKB ini salah satunya tidak ada surat kuasa dari BPKB atas nama pemilik yang namanya tercantum dalam BPKB tersebut. Kemudian tidak terbitnya berita di dua media juga tidak adanya surat keterangan/rekomendasi dari resÂkrim sebagai syarat penerbitan BPKB pengganti. Inilah beberapa kejanggalan kejanggalan. Kuat dugaan dalam kasus ini diduga okÂnum yang terlibat. “Kami menduga adaÂnya keterlibatan oknum dalam BPKB ganÂda ini. Ada Sindikat dan ada yang melinÂdunginya,” kata Zulkifli.
Laporan pengaduan korÂban dan kami selaku kuasa hukum, sejak Juni 2024 sampai saat ini tidak ada tidak lanjutnya. Kami yang melaporpun sampai hari ini tidak pernah dimintai keterangan. Baik laporan kami ke Kapolda, MaÂbes polri.
“Begitu juga laporan kami di polresta Padang. Disana hanya berkutat pada minta keterangan dulu. Padahal pada bulan agustus lalu bukti permulaan sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini polresta padang belum menetapkan satu orang tersangkapun dalam kasus yang kami laporkan ini,” ungkapnya. “Berangkat dari permasalahan ini, kami bermaksud akan membuat sebuah posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami permasalahan yang sama,” timpalnya. (jes)
