BERITA UTAMA

Parah! Ibu dan Anak Kompak Dibui, Ditangkap Gegara Narkoba

0
×

Parah! Ibu dan Anak Kompak Dibui, Ditangkap Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO —Tim Rajawali Satres­nar­koba Polresta Padang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pa­dang. Kali ini, yang membuat berbeda, pelaku yang ditang­kap merupakan ibu dan anak atas du­gaan menjadi pe­ngedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Senin, (20/1) kepada awak media, penangkapan ter­sebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat diduga adanya transaksi narkoba.

“Adapun identitas kedua pelaku adalah sang ibu berinisial G (50) dan anak berinisial AS. Parahnya, sang anak ini masih berusia 16 tahun dan berstatus di bawah umur. Tapi yang bersangkutan sudah berani bermain-main dengan narkoba kata AKP Martadius.

Baca Juga  PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

Disebutkannya, penangkapan tersebut berawal dari upaya penyergapan kepada si anak berinisial AS tersebut, yang kemudian menunjukkan kebera­daan si ibu. Saat itu, AS sedang berada di rumahnya di jalan Anggur Raya, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Saat di tangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, saat diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibu kandungnya,” katanya.

Tak berselang la­ma, ungkap AKP Martadius, pihaknya langsung mem­buru pelaku kedua, berinisial G tersebut yang saat itu sedang berada di rumah sakit RSUP M Djamil Padang.

Baca Juga  Wawako dan Sekda Padang Positif Corona

“Dari penangkapan ter­sebut, polisi juga kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu siap edar. Ibu dan anak kandung tersebut kompak menjadi pe­ngedar sekaligus pemakai. Mereka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Martadius menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi adalah di atas lima tahun penjara.

“Dengan adanya penangkapan ibu dan anak yang terlibat narkoba ini, membuktikan bahwa nar­koba sudah masuk ke segala lini tak memandang usia, pekerjaaan, status maupun hubungan keluarga,” tutup dia. (brm)