Lima tahun terakhir tercatat, total pendapatan Pemprov Sumbar dari pajak daerah pada 2019 senilai Rp1,87 triliun. Pada 2020 mengalami penurunan, karena Sumbar dilanda pandemi Covid-19. Perekonomian hancur-hancuran, tidak hanya Sumbar tapi nasional juga. Sehingga total pendapat dari pajak daerah turun menjadi Rp1,80 triliun.
Pada 2021 pendapatan pajak daerah kembali mengalami kenaikan dengan total Rp2,06 triliun. Kenaikannya cukup signifikan. Kondisi itu cukup baik meski pandemi belum dinyatakan selesai.
Kemudian, Pemprov Sumbar mulai melakukan sejumlah kebijakan dengan berbagai program insentif untuk menggenjot kembali pendapatan. Hasilnya, pada 2022 total pendapatan dari pajak daerah kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2,27 triliun.
Hanya saja pada 2023 kembali mengalami penurunan menjadi total Rp2,23 triliun. Penurunan itu terjadi pada tiga komponen pajak daerah yang berasal dari PAD, yakni PKB mengalami penurunan 1,66 persen dibanding 2022. Begitu juga BBNKB mengalami penurunan senilai 4,96 persen. Pajak bagi hasil cukai rokok juga turun mencapai 3,53 persen.
Dari lima komponen pajak daerah, pada 2023 hanya PBBKB mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibanding 2022. Kemudian pajak air permukaan juga naik 31,68 persen, namun nominalnya tidak begitu besar yakni pada angka Rp10,8 miliar.
“Baru pada 2024 ini pendapatan pajak daerah kembali mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya mencapai pendapatan tertinggi Pemprov Sumbar dari pajak daerah setelah mengalami naik turun,” paparnya merinci.
Lahirkan Inovasi Program
Diakuinya, untuk menaikkan kembali pendapatan pajak daerah tersebut, pihaknya terpaksa melakukan sejumlah kebijakan. Bahkan, harus membuat program menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
“Kita terus memutar otak, bagaimana bisa meningkatkan pendapatan kita. Makanya kita harus menempuh jalan yang cukup tegas. Kita kirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak pandang bulu. Semuanya,” katanya.
Selain itu juga insentif, Pemprov Sumbar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Keringanan itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir pada 2024.
Bulan pertama, yakni terhitung Agustus hingga September 2024 memberikan penghapusan denda pajak. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, dalam rentang waktu itu membayar pajak maka dendanya dihapuskan.
Kemudian berlanjut pada Oktober sampai Desember, keringanan tidak hanya dalam bentuk penghapusan denda, tapi juga memberikan diskon pokok pajak. “Bahkan kita sudah berkolaborasi dengan Polri untuk razia kendaraan yang menunggak pajak,” sebutnya. (fan/adv)













