BERITA UTAMA

Tertinggi selama 5 Tahun Terakhir, Tahun 2024, Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Capai Rp 6,465 Triliun

5
×

Tertinggi selama 5 Tahun Terakhir, Tahun 2024, Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Capai Rp 6,465 Triliun

Sebarkan artikel ini
Syefdinon Kepala Bapenda Sumbar

PADANG, METRO–Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) ber­hasil memperoleh pendapatan pajak daerah tertinggi. Data Badan Pen­da­pa­tan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar mencatat, pajak daerah tahun lalu mencapai total Rp6,465 triliun, atau naik Rp201,5 miliar dari tahun 2023.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Kamis, (16/1) mengatakan, peningkatan pendapatan tertinggi diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan 5,08 persen atau Rp141,5 miliar dibanding 2023.

Lebih lengkapnya, pen­dapatan Pemprov Sumbar di­peroleh dari sumber pen­dapatan yakni, perta­ma, pendapatan asli dae­rah (PAD) senilai Rp2,926 triliun. Ditambah pendapa­tan transfer dana perim­bangan senilai Rp3,482 triliun. Pen­dapatan tranfer peme­rin­tah pusat Rp13,2 miliar. Pen­dapatan transfer pe­me­rintah daerah Rp28,9 miliar.

Kemudian lain-lain pen­dapatan yang sah senilai Rp14,2 miliar. “Jika diban­ding pendapatan 2023, kita berhasil memperoleh hasil yang sangat baik tahun 2024,” ujarnya.

Ditambahkan Syefdi­non, rata-rata pertumbu­han pajak daerah men­capai 4,53 persen atau mengalami peningkatan sekitar Rp101,3 miliar lebih dibanding 2023.

Diketahui, terhitung 31 Desember 2024 Pemprov Sumbar berhasil meng­him­pun total Rp2,33 triliun lebih pajak daerah. Jumlah ter­sebut terdiri dari lima kom­ponen pajak daerah, yakni pajak kendaraan ber­motor (PKB) senilai Rp844 miliar lebih, Bea Balik Na­ma Ken­daraan Bermotor (BBNKB) (Rp 395 miliar lebih).

Kemudian ditambah pajak bahan bakar ken­daraan bermotor (PBBKB) (Rp638,9 miliar). Pajak air permukaan (Rp14,6 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp443,7 miliar). Se­cara umum perolehan pa­jak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hanya pajak BNBNKB yang mengalami sedikit penurunan.

Sementara, total pajak daerah pada 2023 hanya be­rada pada angka Rp2,23 tri­liun. Dengan rincian PKB (Rp 811,5 miliar), BBNKB (Rp401,8 miliar), pen­da­patan dari PBBKB (Rp587 miliar), pajak air per­mu­kaan (Rp10,8 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp425 miliar lebih).

“Jadi dari da­ta kita di Ba­penda Sumbar, pendapatan ki­ta itu jauh me­ningkat tahun ini. Secara kese­luruhan total pen­dapatan kita juga mengalami kenaikan tajam sejak dibanding 5 tahun terakhir,” sebutnya.

Dikatakannya, perole­han tersebut hasil kerja maksimal jajaran Bapenda Sumbar. Termasuk duku­ngan dari berbagai pihak, baik Polri, Jasa Raharja, Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar dan kerja sama Kabupaten/Kota di Sumbar.

“Kita bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pi­hak, sehingga dapat mela­kukan pencapaian tertinggi dalam menghimpun pen­da­patan tahun ini,” ulasnya.

Dipaparkannya, pen­dapatan Pemprov Sumbar bersumber dari pajak dae­rah sejak 2019 mengalami fluktuasi, tergantung de­ngan kondisi perekono­mian Sumbar. Pendapatan Sumbar dari pajak daerah sempat mengalami penu­runan ketika pandemi co­vid-19 melanda negeri.

Lima tahun terakhir tercatat, total pendapatan Pemprov Sumbar dari pa­jak daerah pada 2019 se­nilai Rp1,87 triliun. Pada 2020 mengalami penuru­nan, karena Sumbar dilan­da pandemi Covid-19. Pere­konomian hancur-hancu­ran, tidak hanya Sumbar tapi nasional juga. Sehing­ga total pendapat dari pajak daerah turun men­jadi Rp1,80 triliun.

Pada 2021 pendapatan pajak daerah kembali me­nga­lami ke­naikan dengan total Rp2,06 tri­liun. Kenai­kan­nya cukup sig­nifikan. Kondisi itu cukup baik mes­ki pandemi belum dinyatakan selesai.

Kemudian, Pemprov Sumbar mulai melakukan sejumlah kebijakan dengan berbagai program insentif untuk menggenjot kembali pendapatan. Hasilnya, pa­da 2022 total pendapatan dari pajak daerah kembali mengalami kenaikan men­jadi Rp2,27 triliun.

Hanya saja pada 2023 kembali mengalami penu­ru­nan menjadi total Rp2,23 triliun. Penurunan itu ter­jadi pada tiga komponen pajak daerah yang berasal dari PAD, yakni PKB me­ngalami penurunan 1,66 persen dibanding 2022. Begitu juga BBNKB me­ngalami penurunan senilai 4,96 persen. Pajak bagi hasil cukai rokok juga turun mencapai 3,53 persen.

Dari lima komponen pajak daerah, pada 2023 hanya PBBKB mengalami kenaikan sebesar 6,67 per­sen dibanding 2022. Kemu­dian pajak air permukaan juga naik 31,68 persen, namun nominalnya tidak begitu besar yakni pada angka Rp10,8 miliar.

“Baru pada 2024 ini pen­dapatan pajak daerah kem­bali mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya men­capai pendapatan tertinggi Pemprov Sumbar dari pa­jak daerah setelah me­ngalami naik turun,” pa­parnya merinci.

Lahirkan Inovasi Program

Diakuinya, untuk me­naikkan kembali pendapa­tan pajak daerah tersebut, pihaknya terpaksa mela­kukan sejumlah kebijakan. Bahkan, harus membuat program menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

“Kita terus memutar otak, bagaimana bisa me­ningkatkan pendapatan kita. Makanya kita harus menempuh jalan yang cu­kup tegas. Kita kirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak pandang bulu. Semuanya,” katanya.

Selain itu juga insentif, Pemprov Sumbar mem­berikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Keri­nganan itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir pada 2024.

Bulan pertama, yakni terhitung Agustus hingga September 2024 mem­beri­kan penghapusan denda pajak. Bagi pemilik kenda­raan yang menunggak, dalam rentang waktu itu membayar pajak maka dendanya dihapuskan.

Kemudian berlanjut pa­da Oktober sampai Desem­ber, keringanan tidak ha­nya dalam bentuk pengha­pusan denda, tapi juga memberikan diskon pokok pajak. “Bahkan kita sudah berkolaborasi dengan Polri untuk razia kendaraan yang menunggak pajak,” sebutnya. (fan/adv)