PADANG, METRO -Pada musim kampanye terbuka 2019 yang sudah dimulai sejak empat hari lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar melalui Kasubdit Gakkum menghimbau, mengingatkan dan mewarning tim sukses untuk mengingatkan para simpatisan jika berkampanye mematuhi peraturan berlalu lintas. Baik kepada simpatisan yang menuju lokasi kampanye atau beriring iringan di jalan raya. Tapi yang jelas, aturan berlalu lintas harus ditegakan.
”Hal ini berguna untuk ke selamatan diri sendiri dan pengandara lain,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Nurhandono SIK SH melalui Kasubdit Gakkum AKBP Dwi Nur Setiawan SIK MH kepada POSMETRO kemarin saat memantau arus lintas di seputaran Kota Padang.
Dikatakan Dwi Nur Septian, pada saat ramai kampanye terbuka ini sangat rentan terjadi pelanggaran aturan berlalu lintas. Baik itu kepada oknum simpatisan yang berkendaraan roda dua yang tak memaki helm, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek atau peruntukan, memakai mobil bak terbuka dan kesalahan lainnya yang jelas melanggaran Undang Undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009.
Padahal ujar Dwi Nur Setiawan, menggunakan plat kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek TNKB yang dikeluarkan oleh Polri sehingga pengguna kendaraan bermotor mematuhi ketentuan dan perundang-undangan dalam menggunakan plat kendaraan bermotor harus sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh Polri.
Selain itu, pelanggaran memakai lampu rotary dan sirene bagi kendaraan yang tak jelas ujung pangkalnya. Kendaraan apa yang berhak memakai lampu rotary, dan sirine itu sudah ditentukan dalam undang undang lalu lintas. Jadi tak sembarangan memakainya. Memakai sirine dan lampu rotary bukan untuk gagahan. Ini yang harus diingat,” tegas Dwi Nur Setiawan.
Dan untuk wilayah Sumbar kepada semua jajaran sudah kita koordinasikan agar melakukan tindakan tegas di lapangan. Lebihjauh dikatakan Dwi Nur Setiawan, seperti paparan Kapolda sumbar di penghuju ng 2018 lalu, Polda Sumbar mencatat ada kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar, sepanjang tahun 2018.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menyebutkan, jumlah lakalantas tahun 2018 sebanyak 2.912 kasus, naik 17 persen dibanding jumlahnya di tahun 2017 sebanyak 2.862 kasus.
Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2018 juga mengalami kenaikan tajam sebesar 22,23 persen dibanding tahun lalu. Catatan Polda Sumbar, jumlah pelanggaran tahun 2018 sebanyak 123.456 kasus, lebih banyak ketimbang tahun 2017 sebanyak 101.003 kasus.
”Pelanggaran Lalu Lintas di tahun 2018 mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan keaktifan anggota di lapangan dalam menindak pelanggar lalu lintas, apalagi beberapa waktu lalu telah melaksanakan Operasi Zebra,” seperti paparan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, kata Dwi Nur Setiawan.
Yang paling ironis , di Sumbar kecelakaan lalu lintas ada tiap hari. Setiap hari itu diperkirakjan 1 hingga 2 nyawa melayang sia sia di jalan raya. Itupun prosentasenya terjadi ana usai produktif 15 hingga 22 tahun. Rata40 hingga 60 persen kecelakaan itu dialami kendaraan roda dua,. Penyebab utama adalah human error,” beber Dwi Nur Setiawan. (ped)