KHATIB, METRO – Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan fungsi pencegahan. Salah satu cara dalam melakukan fungsi pencegahan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholders dan masyarakat terkait regulasi yang ada.
”Agar semuanya baik penyelenggara, peserta, dan pemilih dapat mengetahui norma yang dapat diberikan jika melanggar ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Vifner mengajak semua pihak tidak berhenti mengawal pada proses pengawasan tahapan pemilu saja. Akan tetapi harus ada komitmen bersama untuk menjaga dan merawat pemilu yang demokratis.
”Ketika ada komitmen itu maka tidak ada lagi yang akan menciderai demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Bawaslu Sumbar telah melatih dan memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu kabupaten/kota, Ia yakin dan percaya jajaran pengawas pemilu akan berdiri pada posisi netral dan akan bekerja profesional dan memberikan kerja-kerja terbaik dalam mengawal proses demokrasi ini.
”Meski begitu, jika ada jajaran Bawaslu yang menyimpang agar jangan segan-segan melaporkan kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu RI. Kami tidak ingin memelihara jajaran kami yang mencederai demokrasi,” ujarnya.
Terkait money politic atau politik uang, Vifner mengatakan, pihak pemberi dan penerima politik uang dapat dipidanakan. Warga diminta untuk tidak tergiur atas iming-iming uang dari oknum anggota partai untuk memilih calon tertentu dalam pemilu.
”Saya imbau masyarakat untuk menolak money politic, jangan menggadaikan masa depan daerahnya demi uang ratusan ribu rupiah bahkan jutaan rupiah,” katanya.
Dikatakannya, di masyarakat harusnya ada gerakan menolak politik uang karena ini merupakan upaya mencerdaskan warga dalam berpolitik. Dalam Pemilu serentak mendatang hendaknya warga pemilih untuk dapat memilih pemimpin terbaik dari para calon yang ada. (heu)