Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si usai mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang VIP Balai Kota menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Perkada Pembebasan Retribusi PBG sejak 23 Desember 2024. Tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Dengan diterbitkannya Perwako ini, kami berharap proses PBG menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembangunan di Padang Panjang dan mendukung program prioritas Pemerintah pusat,” ujar Sonny.
Diharapkannya langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mempercepat proses PBG, mengurangi beban administrasi masyarakat, dan mendorong investasi di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wako didampingi Asisten II Setdako, Ewasoska, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fhandy Ramadhona, S.STP, M.M, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Widya Kusuma, S.T serta sejumlah staf terkait. (rmd)
