Menurut Nova, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain.
“Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan smoking area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR,” jelasnya.. (vko)
















