METRO PADANG

Dihadang saat Kampanye, Andre Lapor Bawaslu, Tiga Oknum Beratribut 01 Diduga Terlibat

0
×

Dihadang saat Kampanye, Andre Lapor Bawaslu, Tiga Oknum Beratribut 01 Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO – Tim Pemenangan Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 1, Andre Rosiade di Dharmasraya melaporkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh pendukung Jokowi terhadap kampanye yang diselenggarakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu pada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Dharmasraya, Senin (25/3).
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Sukses Andre di Dharmasraya, Juna Indra Sunawan, dia sendiri sudah melaporkan tindakan premanisme tersebut pada Bawaslu Dharmasraya atas tindakan yang dilakukan oleh pihak pendukung Jokowi. Mereka menghalangi dan mengintimidasi warga hingga mengganggu kampanye Andre Rosiade di Pasar Sungai Rumbai, Minggu (24/3).
Aksi penghalangan kampanye Caleg DPR RI Dapil I Sumbar tersebut, selain dinilai tidak mencerminkan sikap demokrasi, tindakan itu juga telah melanggar hukum.
“Setidaknya saat ini sudah ada tiga orang nama yang terlapor di antaranya, Fahmil Yandri, Sucipto dan Jimmi. Nanti setelah diproses akan terbuka semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kejadian yang melanggar hukum tersebut,” tutur Juna Indra Sunawan.
Andre Rosiade mengaku tidak terima akan perlakuan dari pendukung Jokowi di kawasan pasar Sungai Rumbai tersebut, karena ini telah melanggar hukum. Yang melakukan penolakan bukan warga, tapi sekelompok orang yang memakai atribut lengkap paslon 01.
”Tindakan ini bukanlah mencerminkan sebuah demokrasi. Saya bersama tim telah melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu untuk diproses,” tutur Andre Rosiade.
Ditambahkan Andre, pihaknya telah menanyakan tindakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut kepada pihak kepolisian dan Bawaslu bahwa aksi yang dilakukan itu tidak mengantongi izin serta STTP.
”Kami meminta kepada Bawaslu dengan segera mengusut dan memproses kejadian ini secara jelas. Kami memiliki seluruh barang bukti saat kejadian, karena ini sudah jelas-jelas melanggar hukum di negara kita,” ujarnya.
Andre menyebut, atas peristiwa itu, para pendukung paslon nomor urut 01 Jokowi Ma’ruf diduga melanggar Undang Undang Pemilu dengan Pasal 491 yang berbunyi, setiap orang yang mengacaukan dan menghalangi jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Andre menjelaskan peristiwa itu terjadi disaat dirinya melakukan kunjungan dan berdialog langsung dengan pedagang di pasar Sungai Rumbai. Sesampai di lokasi, rombongan didatangi sekelompok orang menggunakan atribut lengkap paslon 01 dan meneriaki Jokowi. Bahkan melakukan intimidasi terhadap warga yang merupakan pendukung pasangan Prabowo Sandi.
Bahkan sekelompok orang tersebut masuk kedalam rombongan tim kampanye Andre Rosiade sambil meneriaki Jokowi. Atas peristiwa tersebut, kegiatan kampanye dan berdialog dengan masyarakat tidak bisa berlangsung dengan baik dan lancar.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Dharmasraya saat dikonfirmasi awak media terkait adanya laporan dari ketua tim pemenangan Andre Rosiade, Dharmasraya, membenarkan adanya laporan dari ketua tim pemenangan tersebut.
“Ya, memang ada laporan dari ketua tim pemenangan Dharmasraya, Andre Rosiade, atas aksi yang terjadi di Pasar Sungai Rumbai,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, Selasa (26/3).
Ia menyebutkan, laporan pelapor sudah dilakukan kajian, apakah laporan tersebut sudah terpenuhi syarat materil dan syarat formilnya. Namun, dari kajian tersebut, pihaknya mendapati ada syarat materil yang belum terpenuhi oleh pelapor.
”Kekurangan syarat materil itu, sudah kita sampaikan ke pelapor untuk dipenuhi hingga tiga hari ke depan, terhitung sejak pelapor, melapor ke Bawaslu,” tegas Alde Rado. (zek/g)

Baca Juga  Aspirasi Andre Rosiade Berbuah Kenaikan Kuota BBM Bersubsidi di Sumbar, Erman Safar: Premium Naik 40 Persen, Solar Subsidi 9 Persen