Direktur Jenderal Hortikultura Dr Liferdi Lukman di Kantor Ditjen Hortikultura cukup memahami terkait aset karena pernah menjadi pejabat pemegang kuasa aset Kementerian Pertanian (Kementan).
Lebihjauh dikatakan Zul Elfian, bahwa saat ini Kementan hanya sebagai pemakai aset dan semua aset menjadi milik negara yang tercatat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
“Pak wali dapat bersurat ke Menteri Pertanian dan ditembuskan ke KPKNL, kalau Balitro Laing berarti kantor yang di Padang,” jelasnya.
Ia mengatakan, nantinya itu akan menjadi kewenangan Sekjend untuk menindaklanjuti bagaimana ke depannya. Pada dasarnya dapat saja sesama penyelenggara negara memanfaatkan aset negara.
Sementara Direktur Jenderal Hortikultura Dr Liferdi Lukman saat pertemuan dengan Wako Solok Zul Elfian mengatakan, saat ini restrukturisasi kembali dilakukan di Kementan RI, Balitro selama ini berada di bawah Balitbangtan, yang telah berubah menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP). “Namun sekarang juga kembali mengalami perubahan,” jelasnya. (vko)














