Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jeratan hukum kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyikapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang menjerat Hasto berbeda dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menang praperadilan.
Asep menegaskan, perkara yang menjerat Hasto merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka. Di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (12/1).
Selain pemeriksaan terhadap Hasto, kata Asep, pihak-pihak lain juga telah diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan tersebut. “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ucap dia.
Meski demikian, KPK tengah menyiapkan berbagai dokumen untuk menyanggah praperadilan yang diajujan Hasto Kristiyanto. Asep Guntur memastikan, penetapan tersangka terhadap Hasto sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Nanti, biro hukum berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” tegas Asep. (jpg)
















