PADANGPARIAMAN, METRO – Tim Opsnal Reskrim Polres Padangpariaman membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (30), warga Kompleks Harka Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Senin (25/3) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho menyampaikan, penangkapan pelaku curanmor berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi: Nomor:LP/53/VI/2018/Polsek L.A, pada Selasa 5 Juni 2018 tentang pencurian sepeda motor dengan TKP kehilangan di Mushala Nurul Ukhua Lubuk Alung.
Ia mengatakan, berdasarkan pengembangan dari penadah yang awalnya ditangkap di Padang Tongga, Agam dengan tersangka Syahrul (penadah) dan pengakuannya bahwa yang telah menjualkan sepeda motor Beat adalah R.
Kemudian, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Bypass Kuranji dan langsung melakukan penangkapan.
Menurut pengakuan tersangka R, saat sepeda motor diambil di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung yakni hanya Honda BeAt warna merah dan dijual ke Padang Tongga dengan harga Rp2 juta yaang dijual kepada Syahrul.
Di hadapan penyidik tersangka juga mengaku bahwa dia juga melakukan pencurian aki, kupak rumah dan pencurian kendaraan roda empat. Namun saat ini anggota masih sedang melakukan pengembangan.
”Kita sedang mengejar pelaku lainnya yang ada di daerah Padang,” jelasnya.
Kata Rizki, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (z)