BERITA UTAMA

Mantan Pesilat Jalani Sidang Pembunuhan

0
×

Mantan Pesilat Jalani Sidang Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Yendrizal (26) yang dulunya pernah menjadi atlet pencak silat menjalani sidang pertama dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Oktavianda (22), Selasa (26/3) di Pengadilan Negeri Padang. Dia menghabisi nyawa Rio di Jalan Simpang Cubadak Komplek PT Semen Padang, Lubukkilangan, Padang, Sabtu, 15 September 2018.
Memasuki ruangan sidang, Yendrizal dibantu petugas karena kakinya patah. Diduga setelah terdakwa terjun dari lantai tiga di Rutan Anak Air, Kototangah, Padang. Di sidang pertama bertepatan di bulan kelahirannya, Yendrizal dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman mati.
Kasus itu berawal pada Sabtu sekira pukul 17,00 WIB, Yendrizal sedang mengemudi sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama korban Rio Oktavianda. Yendrizal marah sambil memaki saksi dan korban. Yendrizal melihat korban turun sambil mengacungkan pisau kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mengatakan pada korban, “Kamu tunggu di sini.” Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus yang berjarak 300 meter untuk meminjam pisau dengan alasan akan digunakan untuk mengupas mangga. Setelah itu pisau diselipkan di pinggang celana terdakwa.
Terdakwa menemui kembali saksi Roni Anwar dan korban Rio yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan kantor Pos Kompleks PT Semen Padang. Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan menusukkan ke dada korban secara berulang-ulang kali. Korban berusaha menghindar.
Terdakwa menusuk kembali pisaunya, sehingga mengenai lengan kiri saksi Roni. Korban dan saksi terus berlari dari kejaran terdakwa. Roni dan korban dilarikan ke klinik PT semen Padang, dan dirujuk ke RS Semen Padang. Korban Rio meninggal dunia selanjutnya dilakukan visum di RS Bhayangkara Padang.
Dari pemeriksaan visum et repertum nomor 55/Ver/IX/2018/RS diperiksa Dr Rosmawaty dengan kesimpulan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat yang disebabkan luka tusuk pada kantong jantung. Sehingga terjadi kejanggalan sirkulasi jantung, disertai luka tusuk pada hati dan trauma pada organ dalam lainnya. (e)