Kartyana juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Padang Panjang untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum. Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” tegasnya.
Untuk diketahui, Alfikar ditangkap oleh BNNP Sumbar di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (29/4).
Saat ditangkap, Alfikar kedapatan membawa 141,7 kilogram ganja siap edar.
Kemudian, Alfikar dibawa ke persidangan. Dia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dan divonis 20 tahun penjara. (rmd)













