JAKARTA, METRO–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.
Pasalnya, kenaikan usia pensiun itu dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP), bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Di mana saat ini besaran iuran JP masih ditetapkan sebesar 3 persen. Terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200.
Lebih lanjut, Indah juga memastikan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukah harmonisasi seluruh program pensiun yang ada di Indonesia. Dalam hal ini kementerian/lembaga sektor keuangan yang menjadi leading sebagaimana amanat dari UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu,” ujar Indah.
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” pungkasnya.













