Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan, terutama setelah video kejadian menjadi viral di media sosial.
Terpisah, Kasatlantas Polres Pasaman Barat, AKP Rina Aryanti, memberikan klarifikasi terkait insiden itu. Menurut AKP Rina, kejadian tersebut berawal saat petugas melakukan pengamanan di pos penjagaan Pasaman Baru.
“Pengendara ini melintas dari arah Simpang Empat menuju Sibolga. Kendaraan yang digunakan tidak layak jalan karena tidak memiliki TNKB, lampu, dan menggunakan kenalpot brong serta pengendara tidak memakai helm,” jelas AKP Rina.
Ditambahkan AKP Rina, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Namun, pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan Saat petugas hendak melakukan penilangan, pengendara tidak menerima dan langsung membakar kendaraannya.
“Setelah diperiksa, pengendara mengaku bahwa motor tersebut dibeli dalam kondisi rongsokan dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kami berencana membawa pengendara ke Panti, Kabupaten Pasaman Timur dan akan berkoordinasi dengan Polsek Panti untuk melanjutkan proses perjalanan keduanya,” tukasnya. (end)

















