“Pencurian mesin bajak sempat meresahkan masyarakat, pasalnya sudah sering terjadi. Sedangkan kedua tersangka mengakui baru mencuri dua mesin bajak. Tapi itu masih kita dalami, karena bisa saja alibi dari tersangka,” ujar AKP Surya
Dijelaskan AKP Surya, aksi komplotan itu terbongkar saat korban Eltrinaldi melaporkan kehilangan satu unit mesin bajak di sawah dan baru menyadari kehilangan mesin bajak saat hendak mengolah sawahnya.
“Korban sambung Surya mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah. Berdasarkan laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah pada tersangka. Pelaku RB dan PJ ditangkap ketika berada di dalam rumah pelaku RB,” jelas AKP Surya.
Saat ini, kata AKP Surya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit mesin bajak sawah hasil curian, satu buah kunci pas ukuran 14 mm, satu buah martil dan satu buah besi begol sudah diamankan di Mapolres.
“Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan ini dijerat pasal 363 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan penangkapan kedua pelaku ini, masyarakat tidak lagi resah,” tutupnya. (ant)
