“Pelaku ini residivis. Dari penangkapan itu, kami juga menyita arang bukti berupa satu unit Laptop Lenovo warna merah maroon dan satu tas berwarna biru navy. Untuk barang bukti tersebut diamankan dari rumah saudara pelaku yang ada di Kabupaten Padangpariaman,” ujar dia.
AKP M Yasin menuturkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 8 Desember 2024. Kejadian berawal ketika pelapor akan menyerahkan satu unit laptop merek Lenovo type 14 Aeros beserta aksesorisnya di dalam sebuah tas ransel merek Eiger warna biru kepada temannya
“Kemudian, pelapor meletakkan laptop tersebut di pinggir dinding Masjid. Namun, teman pelapor lupa mengambil tas tersebut dan ketika dilakukan pengecekan ternyata tas tersebut sudah tidak ada lag. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 5 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Muhammad Yasin.
Sebelumnya, aksi pencurian laptop di Masjid Al Azhar Universitas Negeri Padang (UNP) Kota Padang terekam kamera pengawas CCTV. Peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB.
Dalam video yang beredar, tampak pelaku seorang pria paruh baya memakai tongkat diduga berpura-pura cacat untuk mengelabui jemaah. Pelaku berhasil menggondol sebuah tas hitam berisi laptop dengan memasukkan ke dalam karung putih.
Pelaku juga tampak mondar-mandir di dalam masjid sebelum melancarkan aksinya. Saat beraksi, pelaku mengenakan baju dan penutup kepala warna merah. (brm)
