Ditambahkan Ipda Novrialdi, informasi awal yang didapat yaitu pemilik awal truk beralamat di Payakumbuh. Setelah ditemui, pemilik mengaku bahwa truk tersebut sudah dijual kepada R di Malalak. Tidak menunggu lama, pihaknya langsung bergerak ke daerah Malalak dan diketahui keberadaan kendaraan melalui pelacakan nomor Hp pelaku.
“Waktu kita lacak Hp pelaku berada di daerah Jambi dalam perjalanan dari Palembang menuju Padangpariaman. Setelah truk mengarah ke Malalak, tepatnya pada Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB, kami langsung menghentikannya di Jalan Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan. Barang bukti bersama pengemudi dibawa ke Satlantas Polres Padangpariaman,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ipda Novrialdi menuturkan, truk tersebut pada saat kecelakaan dikemudian oleh SG (52). Memang pada saat diamankan mobil tersebut dikemudikan oleh SG. Menurut pengakuan SG yang terduga pelaku itu, pascakecelakaan itu pihaknya kabur tidak jauh. Melainkan masuk ke SPBU Sicincin dari kejaran warga.
“Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 tentang undang – undang lalu lintas Junto pasal 312 karena melarikan diri dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk diketuai juga, sepanjang tahun 2024 Satlantas sudah berhasil menangkap pelaku tabrak lari sebanyak 6 dari 7 kasus,” tutup dia. (ozi)
















