Dengan kondisi itu, perlu upaya konservasi berupa pengendalian penggunaan air tanah. Yuliot memastikan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada zona-zona yang dieksploitasi berlebihan.
Yakni dengan membatasi pemberian perizinan bagi industri yang melakukan eksplorasi air tanah secara berlebihan.
’’Dari Badan Geologi Kementerian ESDM itu ada instrumen untuk mengukur. Untuk daerah-daerah tersebut kalau berdasar pengukuran yang dilakukan dinyatakan kritis, maka kita lakukan pengetatan terhadap perizinannya,’’ jelas dia.
Selain itu, Yuliot menyebut bahwa pengenaan sanksi juga akan diberikan. Sanksinya berupa kewajiban pembuatan sumur resapan hingga pencabutan izin usaha.
’’Ada kewajiban mereka juga untuk membuat sumur resapan. Jadi untuk sumur resapan, sebagian dari air tanah yang dimanfaatkan ini harus dikembalikan lagi ke tanah. Ada teguran juga untuk upaya perbaikan, kemudian kalau itu tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanah akan kita cabut,’’ tegasnya.(*)
