Sebagai bagian dari penyidikan, ungkap AKP M Yasin, pihaknya telah menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Jenis alat berat yang disita dua unit ekskavator pengeruk dan dua unit ekskavator pemecah batu.
“Barang bukti tersebut sudah kami diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di Kota Padang,” ujar dia.
Sebelumnya, operasi penertiban dilakukan oleh Polresta Padang bersama Polsek Kuranji pada Rabu (4/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi tersebut, empat unit ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi berhasil diamankan.
Ditindaknya aktivitas penambangan galian C itu dikarenakan melakukan penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan sekitar.
Operasi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan koordinatif, mulai dari pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba.
Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama mengatakan pengamanan alat berat dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia. (brm)
















