SOLOK, METRO–Permudah pelayanan pembayaran pajak, pemerintah Kabupaten Solok dan UPTD Samsat Arosuka Sosialisasi Aplikasi Signal dan Launching QRIS 8 Jenis Pajak Untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD).
Sekkab Solok, Medison mengatakan, Kabupaten Solok memiliki wilayah yang sangat luas, tidak sama dengan daerah lain yang memiliki topografi yang datar. Hal ini tentu berpengaruh kepada masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraannya secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat.
“Dengan adanya aplikasi e-Signal ini tentunya menjadi solusi yang pas bagi masyarakat kita yang berdomisili jauh dari kantor Samsat,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok melalui BKD bekerjasama dengan Samsat melakukan sosialisasi terkait Aplikasi e-Signal, dimana melalui Aplikasi ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraannya.
Diharapkan dengan aplikasi e-Signal ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan. Tentunya akan menghemat tenaga, waktu maupun biaya.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat kita dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat, dan bisa melalui Aplikasi e-Signal saja,” ungkapnya.
Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Solok akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan pembagian 66 persen untuk Pemkab Solok dan 34 persen untuk provinsi. Dan ini akan menjadi PAD bagi Kabupaten Solok.




















