Selain masyarakat yang mendiami sejumlah wilayah di bawah bukit di Salingka Danau Maninjau, apalagi yang dikategorikan zona merah. 100 meter dari bantaran sungai semestinya juga tidak terdapat warga yang bermukim, apalagi sungai tersebut berpotensi meluap dan mengakibat banjir dikarenakan bertambahnya debit dipengaruhi intensitas hujan.
“aturannya, wilayah di kawasan Danau Maninjau, ada yang dikategorikan zona merah, bahaya bencana, warga harus direlokasi ke daerah yang lebih aman. Namun, tidak semua masyarakat menerima hal tersebut. Begitu juga warga yang bermukim di bantaran sungai, 100 meter dari bantaran sungai seharusnya tidak ada rumah warga,” terangnya
Diketahui, dari posko bencana longsor di Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani, di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang terjadi di Senin lalu (23/12) terdata akibat yang ditimbulkan adalah material longsor serupa lumpur, kayu dan bebatuan merusak rumah warga dan satu bengkel.
5 rumah dan bengkel warga Jorong Sigiran di Nagari Tanjung Sani terdampak kebencanaan tersebut, hingga 26 jiwa harus menyikapi kediaman dan tempat usahanya yang tertimbun lumpur, kayu dan bebatuan. Begitu juga jalan kampung di lokasi itu tertimbun material setinggi 50 cm. (pry)




















