Barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka antara lain, YD: Satu unit handphone, satu unit laptop, dan uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50.000 yang ditemukan dalam laci meja, dibungkus plastik hitam.
Y: Uang tunai sebesar Rp4,5 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang disimpan dalam amplop putih, serta satu unit laptop.
NF: Uang tunai Rp4,5 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu unit handphone, dan satu unit laptop.
“Kami juga akan segera memanggil beberapa pihak lain yang diduga terkait dengan kasus OTT ini untuk mempercepat proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polres Pesisir Selatan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Publik diharapkan bersabar menunggu hasil penyidikan lanjutan, sementara pihak kepolisian terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. (rio)
