PESSEL, METRO— Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan kembali mencuat.
Ketiga tersangka yang berinisial YD, Y, dan NF (seorang rekanan) ditangkap oleh Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesisir Selatan pada Rabu, 20 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah hampir tiga tahun berlalu, Polres Pesisir Selatan memastikan kasus ini masih berlanjut dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, kepada Posmetro pada Senin (7/1).
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap perkara OTT ini dan saat ini berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” ujar AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik korupsi.
