“Apalagi di tahun 2029, sehingga bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” tuturnya.
Untuk diketahui, MK dalam putusannya menghapus persyaratan presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai presidential threshold 20 persen tak sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK dibacakan langsung oleh hakim kontitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Putusan presidentila threshold itu merupakan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa termasuk Enika Maya Oktavia selaku pemohon.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
MK dalam putusannya, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutur Suhartoyo. (jpg)
