Dia menekankan pengeÂnaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Suryo mengaku telah mendengar keluhan yang beredar terkait pungutan 12 persen di ritel. Menurutnya, transaksi itu utamanya berlangsung tepat pada awal 2025. Sebab, kepastian kenaikan PPN 12 persen kepada barang mewah baru diumumkan pada 31 Desember malam hari seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
DJP, lanjutnya, telah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN. Mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati kebijakan restitusi tersebut.
’’Untuk restitusi kita sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Karena dengan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipuÂngut. Kami juga akan memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur,’’ katanya. (jpg)
















