PADANG, METRO – Pada 2018, jumlah pertambangan tanpa izin di 19 kabupaten dan kota di Sumbar diperkirakan mencapai 50 titik. Tambang-tambang tersebut beroperasi secara tersembunyi, termasuk di dalam hutan. Bahkan, pelaku disinyalir telah merambah hutan lindung.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Jon Edwar mengatakan, terdapat 50 pertambangan tanpa izin atau ilegal seksi pengusahaan pertambangan mineral nonlogam dan batuan yang terdeteksi di kabupaten dan kota di Sumbar. Tambang ilegal itu terdetekti sepanjang 2018 silam.
Sementara itu terangnya, ada 72 pertambangan mineral logam dan batu bara yang sudah mempunyai izin atau statusnya sudah Clean and Clear (CnC). Tambang ini tercatat selama 2018 hingga Januri 2019.
“Jumlah pertambangan tanpa izin ini terpantau oleh Dinas ESDM Sumbar. Kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak karena hingga saat ini masyarakat masih banyak banyak melakukan pertambangan ilegal, terlebih kurangnya pengawasan dan laporan dari pemerintah daerah,” kata Jon Edward, saat dihubungi POSMETRO.
Maraknya pertambangan ilegal, menurut Jon Edward, karena banyaknya aktivitas yang dilakukan di lokasi-lokasi sungai yang jauh dari jangkauan petugas pengawas, serta berdekatan dengan hutan lindung. Selain itu, pertambangan tanpa izin ini marak lantaran mahalnya proses pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Jon memprediksi, setiap tahun tambang-tambang baru di kabupaten dan kota terus terjadi. Tambang-tambang baru muncul apalagi jenis tambang batuan atau nonmineral. Sebab, tambang jenis ini paling mudah berkembang di kawasan aliran sungai.
“Sebelum provinsi mengeluarkan izin pertambangan. Tentu terlebih dahulu kami melakukan survei ke lapangan, seperti melihat kondisi tambang, apakah layak atau tidak. Apakah sudah sesuai dengan masyarakat dan lingkungan setempat,” tutur Jon.
Jon mengungkapkan, daerah yang kerap dijadikan sebagai kawasan pertambangan tanpa izin berada di Dharmasraya, Pesisir Selatan, Pasaman, Padangpariaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, dan Solok Selatan.
“Daerah-daerah ini rawan sekali terjadi aktivitas tambang-tambang ilegal. Terbanyak yakni, di Limapuluh Kota dan Dharmasraya. Masing-masing terdapat enam pertambangan. Sementara, di Pesisir Selatan dan Padangpariaman hanya 5 pertambangan,” beber Jon.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus mengakui, memang pertambangan tanpa izin marak di Sumbar. Namun, pihaknya tidak bisa menindak. Sebab, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan terhadap pertambangan yang memiliki izin atau yang sedang dalam proses perizinan.
Sebab, menurut Heri, berdasarkan arahan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, pihaknya tak bisa masuk untuk menertibkan tambang-tambang ilegal, karena menyangkut kewenangan penegak hukum. Apalagi, sebut dia, Dinas ESDM sejauh ini tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penegak tambang ilegal ini. “Kalau pun ada itu di Dinas Lingkungan Hidup karena ini masuk perusakan lingkungan,” ulas Heri. (mil)