JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pasalnya, hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan proses penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (5/1).
Namun, Tessa menyatakan opsi ini nantinya akan ditentukan penyidik. Ia tak memungkiri, BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Puluhan aset itu disita dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Aset berupa puluhan tanah dan bangunan disita di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.
