PASAMAN, METRO – Unit Kerja Keimigrasian (UKK) akan dibentuk di Kabupaten Pasaman. Hal ini dilakukan dalam upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Pasaman.
Pembentukan UKK tersebut didiskusikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan tim dari Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Barat di aula kantor Bupati Pasaman di Lubuk Sikaping beberapa waktu lalu.
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Trisulo Petalin mengatakan, UKK berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi kelas II Agam dalam melakukan pelayanan keimigrasian. Seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Pasaman.
Dia menambahkan, kehadiran UKK menguntungkan kedua belah pihak. Disamping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas, bagi Kabupaten Pasaman kehadiran UKK menjadi keunggulan tersendiri dibidang pelayanan publik.
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengharapkan paling lambat 1 April 2019 mendatang sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Hal ini kata Yusuf, akan mempermudah masyarakat dalam pelayan keimigrasian minimal tiga kabupaten. Yaitu, Pasaman, Pasaman Barat dan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Saya minta kepala kepala SKPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemkab Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan” tukas Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Dani mengatakan, proses pembentukan UKK ini akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Pasaman dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Penandatanagan PKS direncanakan April 2019.
Proses pembentukan UKK kata Dani, akan memakan waktu paling lambat hingga akhir 2019. Namun pihaknya bertekad sebelum UKK dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Agam akan memberikan pelayanan khusus penerbitan paspor di Kabupaten Pasaman.
“Layanan tersebut kami namai layanan jemput bola, dimana petugas kami secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor. Namun cetaknya tetap di Kantor Imigrasi Kelas II Agam. Dengan sistim ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor,” kata Dani.
Untuk mempersiapkan hal teknis pembentukan UKK dan pelayanan penerbitan paspor sistim jemput bola, Bupati Pasaman menunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum, Joko Rifanto untuk melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi Kemenkumham. (cr6)