Ia menambahkan bahwa keberadaan Kementerian Agama menjadi jalan tengah antara teori pemisahan agama dari negara dan teori penyatuan agama dengan negara.
Hal ini diperkuat oleh pidato pertama Menteri Agama pada 4 Januari 1946 yang menegaskan misi Kementerian Agama untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluknya. “Indonesia Emas dapat terwujud jika umat hidup rukun dan harmonis. Sebaliknya, Indonesia Emas akan sulit tercapai jika umat tidak rukun dan tidak harmonis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Risnawanto menegaskan bahwa Kementerian Agama harus berkomitmen pada proses reformasi birokrasi dan tata kelola organisasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. “Sejalan dengan itu, dalam amalan pagi ini, saya ingin mengingatkan kita semua, termasuk diri saya sendiri, bahwa Kementerian Agama ibarat kain putih bersih; sedikit noda pun akan tampak jelas. Seluruh unsur pimpinan dan pegawai Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (end)
