Dijelaskannya, pelaku ditangkap saat polisi sedang melacak handphone korban, dan ternyata saat di lacak, pelaku berada di kawasan Ruang Hijau Terbuka (RTH) Imam Bonjol atau dekat dengan kawasan Polresta Padang dengan membawa handphone hasil curian tersebut.
“Sehingga Polisi langsung mendatangi pelaku dan langsung membekuknya dan membawanya ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Yanti.
Menurut pengakuan tersangka Nopen, kata Ipda Yanti, pelaku membeli handphone tersebut dari seorang temannya yang bernama Andre seharga Rp 500 ribu, dan yang bersangkutan juga telah mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil curian, “ jelasnya.
“Saat ini pekalu beserta dengan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang dan menunggu penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku yang melakukan pencurian, masih kita buru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap juga,” tutupnya. (brm)













